REKONSTRUKSI HUKUM PERSAINGAN USAHA UNTUK MENGATASI KARTEL
Keywords:
REKONSTRUKSI HUKUM PERSAINGAN USAHA UNTUK MENGATASI KARTELAbstract
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penyusunan buku monograf yang berjudul "Rekonstruksi Hukum Persaingan Usaha untuk Mengatasi Kartel". Buku ini dihadirkan sebagai upaya memberikan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh mengenai perlunya rekonstruksi atau penataan kembali regulasi hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya dalam mengatasi praktik kartel yang merugikan perekonomian.
Praktik kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam persaingan usaha, di mana pelaku usaha bersekongkol untuk mengontrol harga, pasokan, atau pasar dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak adil. Dalam konteks ini, penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan pembaharuan dan penguatan, agar dapat secara efektif mencegah serta mengatasi praktik kartel yang merusak tatanan pasar dan merugikan konsumen. Buku ini menyajikan analisis mendalam mengenai kelemahan regulasi yang ada, serta menawarkan solusi melalui rekonstruksi hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yayasan Drestanta Pelita Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.