Dekonstruksivisme Hukum Era Disrupsi Digitalisasi Society 5.0

Authors

  • Dolot Alhasni Bakung
  • Merry Elizabeth Kalalo
  • Jefri Penanging Makapedua
  • I Gede Widhartama
  • Muhammad Alfi Sahrin Usup
  • Triono Rahyudi
  • Wagiyo S
  • Chrestotes Wiltheo Lang
  • Agustina Wati Gubali

Keywords:

Dekonstruksivisme Hukum Era Disrupsi Digitalisasi Society 5.0

Abstract

Di era Society 5.0, di mana teknologi dan digitalisasi tidak hanya merubah cara kita berinteraksi tetapi juga struktur fundamental dari masyarakat itu sendiri, hukum dituntut untuk tidak hanya menjadi penengah tetapi juga sebagai instrumen yang adaptif dan progresif. Dekonstruksivisme hukum dalam konteks ini menjadi relevan untuk mengurai, mengevaluasi, dan membentuk ulang prinsip-prinsip hukum yang ada agar sesuai dengan tuntutan zaman.

Buku ini terbagi dalam beberapa bagian yang membahas secara komprehensif konsep dekonstruksivisme hukum, tantangan dan peluang yang dihadapi dalam era digitalisasi, serta implikasi dari Society 5.0 terhadap kerangka hukum yang ada. Kami mencoba menyajikan berbagai perspektif, mulai dari teori hingga praktik, untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan luas kepada pembaca.

Published

2024-05-28

How to Cite

Dolot Alhasni Bakung, Merry Elizabeth Kalalo, Jefri Penanging Makapedua, I Gede Widhartama, Muhammad Alfi Sahrin Usup, Triono Rahyudi, … Agustina Wati Gubali. (2024). Dekonstruksivisme Hukum Era Disrupsi Digitalisasi Society 5.0. Yayasan Drestanta Pelita Indonesia. Retrieved from https://publisher.yayasandpi.or.id/index.php/dpipress/article/view/1565

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)