Dekonstruksivisme Hukum Era Disrupsi Digitalisasi Society 5.0
Keywords:
Dekonstruksivisme Hukum Era Disrupsi Digitalisasi Society 5.0Abstract
Di era Society 5.0, di mana teknologi dan digitalisasi tidak hanya merubah cara kita berinteraksi tetapi juga struktur fundamental dari masyarakat itu sendiri, hukum dituntut untuk tidak hanya menjadi penengah tetapi juga sebagai instrumen yang adaptif dan progresif. Dekonstruksivisme hukum dalam konteks ini menjadi relevan untuk mengurai, mengevaluasi, dan membentuk ulang prinsip-prinsip hukum yang ada agar sesuai dengan tuntutan zaman.
Buku ini terbagi dalam beberapa bagian yang membahas secara komprehensif konsep dekonstruksivisme hukum, tantangan dan peluang yang dihadapi dalam era digitalisasi, serta implikasi dari Society 5.0 terhadap kerangka hukum yang ada. Kami mencoba menyajikan berbagai perspektif, mulai dari teori hingga praktik, untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan luas kepada pembaca.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yayasan Drestanta Pelita Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.