HUKUM PAJAK: PENAGIHAN PAJAK
Keywords:
HUKUM PAJAK: PENAGIHAN PAJAKAbstract
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga buku ini yang berjudul “Hukum Pajak: Penagihan Pajak” dapat disusun dan diselesaikan dengan baik. Buku ini hadir sebagai respons atas kebutuhan literatur yang membahas secara khusus aspek penagihan pajak dalam sistem hukum perpajakan di Indonesia.
Penagihan pajak merupakan bagian penting dalam proses pemungutan pajak dan menjadi ujung tombak keberhasilan penerimaan negara. Dalam praktiknya, penagihan pajak tidak hanya melibatkan aspek administratif, tetapi juga menyangkut dimensi hukum yang kompleks, termasuk prosedur hukum penagihan, hak dan kewajiban wajib pajak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pajak.
Buku ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai proses dan mekanisme penagihan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan di dalamnya mencakup teori dasar hukum pajak, pelaksanaan penagihan, peranan juru sita pajak, hingga strategi peningkatan efektivitas penagihan dalam kerangka kepatuhan dan keadilan fiskal.
Penulis berharap buku ini dapat menjadi sumber referensi yang bermanfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, petugas pajak, serta masyarakat umum yang tertarik mendalami aspek hukum dalam sistem perpajakan nasional.
Akhir kata, penulis menyadari bahwa karya ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan demi penyempurnaan di masa mendatang. Semoga buku ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum pajak di Indonesia.

Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yayasan Drestanta Pelita Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.