PEMANFAATAN RUANG ATAS DAN RUANG BAWAH TANAH DALAM UNDANG-UNDANG PENATAAN RUANG BERBASIS KEADILAN BERMARTABAT
Keywords:
PEMANFAATAN RUANG ATAS DAN RUANG BAWAH TANAH DALAM UNDANG-UNDANG PENATAAN RUANG BERBASIS KEADILAN BERMARTABATAbstract
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penyusunan buku monograf dengan judul "Pemanfaatan Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah dalam Undang-Undang Penataan Ruang Berbasis Keadilan Bermartabat". Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai konsep, prinsip, serta implementasi pemanfaatan ruang atas dan ruang bawah tanah dalam kerangka hukum penataan ruang di Indonesia, yang berlandaskan pada asas keadilan dan bermartabat.
Penataan ruang merupakan isu strategis dalam pembangunan yang memerlukan perhatian khusus, terutama dalam konteks keterbatasan lahan yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan populasi dan kebutuhan infrastruktur. Dalam buku ini, kami membahas berbagai aspek terkait, mulai dari landasan hukum, hak atas ruang, hingga bagaimana keadilan dapat ditegakkan dalam penggunaan ruang secara vertikal, baik di atas maupun di bawah tanah. Pemanfaatan ruang yang adil dan bermartabat tidak hanya mengedepankan keseimbangan kepentingan publik dan privat, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yayasan Drestanta Pelita Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.